Pengadilan AS Putuskan Larangan Pemerintahan Trump terhadap Anthropic Melanggar Hukum
Hakim federal AS memutuskan bahwa tindakan pemerintah AS memasukkan Anthropic ke daftar hitam melanggar konstitusi.
Pada 27 Agustus 2026 waktu setempat, Hakim Rita Lin dari Pengadilan Distrik California memutuskan bahwa keputusan Departemen Pertahanan AS dan pemerintahan Presiden Donald Trump, termasuk Menteri Pertahanan Pete Hegseth, untuk memasukkan pengembang kecerdasan buatan Anthropic ke daftar hitam sebagai risiko rantai pasok tidak sah dan tidak berdasar.
Kasus ini bermula ketika Anthropic mengajukan gugatan pada Maret lalu setelah menghadapi tindakan balasan pemerintah. Dalam putusan setebal 59 halaman, pengadilan menegaskan bahwa tindakan pemerintah merupakan pembalasan yang melanggar hukum dan mencederai kebebasan berpendapat yang dijamin Amandemen Pertama Konstitusi AS.
Konflik ini mencuat setelah Anthropic secara terbuka mengkritik kebijakan pemerintah terkait penggunaan teknologi kecerdasan buatan dalam senjata otonom mematikan dan pengawasan domestik. Sikap tersebut memicu tekanan dan pemblokiran dari pemerintah, sebelum pengadilan akhirnya memenangkan perusahaan AI itu.
Putusan ini menjadi preseden penting secara global mengenai batas kewenangan negara dalam menggunakan tindakan administratif untuk menekan perusahaan teknologi yang mengkritik kebijakan penggunaan AI di bidang keamanan.