Kelompok Hak Asasi Jerman Ajukan Tuntutan Pidana Terhadap Kacamata AI Meta atas Pelanggaran Perekaman Tersembunyi
Kelompok hak digital di Jerman mengajukan pengaduan pidana terhadap Meta dan EssilorLuxottica, mengklaim bahwa kacamata pintar Ray-Ban Meta melanggar undang-undang perlindungan data karena menyamarkan perangkat perekam.
Kelompok hak digital HateAid telah mengajukan pengaduan pidana ke kantor Kejaksaan Kejahatan Siber (ZIT) di Frankfurt, Jerman, dengan sasaran Meta, perusahaan afiliasinya EssilorLuxottica selaku pemilik merek Ray-Ban, serta sejumlah peritel kacamata.
Tuduhan utama menyatakan bahwa kacamata pintar Ray-Ban Meta Wayfarer melanggar undang-undang perlindungan data Jerman karena perangkat tersebut dirancang menyerupai kacamata biasa, sehingga membuat orang yang direkam gambar atau suaranya tidak menyadari bahwa mereka sedang difoto. Ini melanggar hukum yang melarang penjualan alat komunikasi yang disamarkan sebagai objek biasa untuk perekaman tersembunyi.
Sementara itu, kantor kejaksaan ZIT mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima pengaduan tersebut dan sedang dalam tahap pemeriksaan awal untuk menilai apakah ada dasar yang cukup untuk membukainvestigasi mendalam. Di sisi lain, Badan Jaringan Federal Jerman (Federal Network Agency) menyatakan sedang memantau situasi dengan cermat, namun belum memulai investigasi formal.
Kasus ini menandai tonggak penting dalam pengawasan batasan privasi dan penggunaan perangkat AI yang dapat dikenakan (Wearable AI) di ruang publik, yang dapat memengaruhi arah pemasaran kacamata pintar di seluruh dunia ke depannya.